Donasi Perjuangan & Pelayanan Umat
Bersama DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Ogan Ilir, mari bergotong royong menghadirkan advokasi, bantuan sosial, dan khidmat terbaik untuk seluruh masyarakat Ogan Ilir.
"Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki."
— QS. Al-Baqarah: 261 —Penyaluran Donasi Resmi DPD PKS
Silakan salurkan infaq dan donasi perjuangan Anda melalui rekening perbankan resmi berikut:
Bank Sumsel Babel Syariah
Mitra Utama Perbankan Daerah Sumsel Babel
Silakan hubungi bendahara via WhatsApp untuk nomor rekening operasional terkini.
a.n. DPD PKS KABUPATEN OGAN ILIR
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Jaringan Perbankan Syariah Terbesar Indonesia
Silakan konfirmasi ke bendahara untuk verifikasi rekening BSI.
a.n. DPD PKS KABUPATEN OGAN ILIR
Sudah Menyalurkan Donasi? Konfirmasi Sekarang
Kirimkan bukti transfer atau slip mutasi Anda ke nomor WhatsApp resmi DPD PKS Ogan Ilir agar donasi Anda dapat diverifikasi, dicatat secara transparan, dan disalurkan sesuai amanah.
3 Langkah Mudah Menyalurkan Donasi
Panduan singkat proses pengiriman dan pelaporan infaq dakwah
Transfer Donasi
Kirimkan dana infaq melalui Bank Sumsel Babel Syariah atau Bank Syariah Indonesia (BSI).
Simpan Bukti Transfer
Ambil tangkapan layar (screenshot) struk ATM, mobile banking, atau bukti mutasi perbankan Anda.
Konfirmasi WhatsApp
Kirimkan bukti ke WhatsApp resmi DPD PKS Ogan Ilir untuk pencatatan buku kas secara akuntabel.
Transparansi & Ketentuan Legal Donasi Partai Politik
Pengelolaan donasi dan infaq perjuangan bagi Partai Keadilan Sejahtera diatur secara ketat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Pasal 35).
- Sumbangan yang sah menurut hukum dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
- Sumbangan dari perseorangan yang bukan anggota dibatasi paling banyak sesuai pagu regulasi perorangan per tahun anggaran.
- Sumbangan dari perusahaan/badan usaha non-pemerintah dibatasi sesuai regulasi badan hukum per tahun anggaran.
- Seluruh laporan penerimaan dan pengeluaran dana partai diaudit secara periodik oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen demi menjamin integritas dan kepatuhan hukum.