082280041658 pksoganilir@gmail.com
Infaq & Shadaqah Perjuangan

Donasi Perjuangan & Pelayanan Umat

Bersama DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Ogan Ilir, mari bergotong royong menghadirkan advokasi, bantuan sosial, dan khidmat terbaik untuk seluruh masyarakat Ogan Ilir.

"Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki."

— QS. Al-Baqarah: 261 —
Rekening Resmi

Penyaluran Donasi Resmi DPD PKS

Silakan salurkan infaq dan donasi perjuangan Anda melalui rekening perbankan resmi berikut:

Bank Utama Wilayah Kode: 120

Bank Sumsel Babel Syariah

Mitra Utama Perbankan Daerah Sumsel Babel

Nomor Rekening Donasi
Nomor rekening sedang dalam proses pembaruan resmi

Silakan hubungi bendahara via WhatsApp untuk nomor rekening operasional terkini.

a.n. DPD PKS KABUPATEN OGAN ILIR

Bank Syariah Nasional Kode: 451

Bank Syariah Indonesia (BSI)

Jaringan Perbankan Syariah Terbesar Indonesia

Nomor Rekening Donasi
Nomor rekening sedang dalam proses pembaruan resmi

Silakan konfirmasi ke bendahara untuk verifikasi rekening BSI.

a.n. DPD PKS KABUPATEN OGAN ILIR

Layanan Konfirmasi Cepat

Sudah Menyalurkan Donasi? Konfirmasi Sekarang

Kirimkan bukti transfer atau slip mutasi Anda ke nomor WhatsApp resmi DPD PKS Ogan Ilir agar donasi Anda dapat diverifikasi, dicatat secara transparan, dan disalurkan sesuai amanah.

Kirim Bukti Transfer (082280041658) Layanan resmi DPD PKS Ogan Ilir

3 Langkah Mudah Menyalurkan Donasi

Panduan singkat proses pengiriman dan pelaporan infaq dakwah

1

Transfer Donasi

Kirimkan dana infaq melalui Bank Sumsel Babel Syariah atau Bank Syariah Indonesia (BSI).

2

Simpan Bukti Transfer

Ambil tangkapan layar (screenshot) struk ATM, mobile banking, atau bukti mutasi perbankan Anda.

3

Konfirmasi WhatsApp

Kirimkan bukti ke WhatsApp resmi DPD PKS Ogan Ilir untuk pencatatan buku kas secara akuntabel.

Transparansi & Ketentuan Legal Donasi Partai Politik

Pengelolaan donasi dan infaq perjuangan bagi Partai Keadilan Sejahtera diatur secara ketat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Pasal 35).

  • Sumbangan yang sah menurut hukum dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
  • Sumbangan dari perseorangan yang bukan anggota dibatasi paling banyak sesuai pagu regulasi perorangan per tahun anggaran.
  • Sumbangan dari perusahaan/badan usaha non-pemerintah dibatasi sesuai regulasi badan hukum per tahun anggaran.
  • Seluruh laporan penerimaan dan pengeluaran dana partai diaudit secara periodik oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen demi menjamin integritas dan kepatuhan hukum.
Nomor rekening berhasil disalin!